Dipecat Dari Partai Gerindra, Warga Blitar Nekat Gugat DPP

Hukrim169 Dilihat
banner 820x100

Pengadilan Negri Blitar kembali mengelar sidang gugatan terkait pemecatan terhadap anggota Partai Gerindra Edi Sulistiyo dengan agenda menghadirkan saksi penggugat dan tergugat. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Taufiq Noor Hayat di Ruang Chandra. Senin (24/7/2023)

Pengacara Partai Gerindra Munathsir Mustamar mengatakan, jadi hari ini sidang menghadirkan kedua belah pihak. Dari yang tergugat maupun yang digugat, agenda sidang akan dilanjutkan setelah ada pembuktian tambahan dari KPU, kemudian dilanjutkan pada, (1/8).

banner 820x100

“Jadi hari ini agendanya untuk pemeriksaan saksi kami dari yang tergugat menghadirkan satu orang saksi yang posisinya sebagai wakil ketua DPC partai Gerindra kabupaten Blitar, dan penggugat juga menghadirkan saksi dua orang mantan pengurus di partai Gerindra dan satunya mantan pengurus PAC,” katanya

Baca juga;
Berita dengan Sub Judul/Deck Bawah/by line: Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Munathsir menambahkan,”pada dasarnya dari saksi kami sudah menjelaskan bagaimana proses undangan persidangan mahkamah partai disampaikan, sudah dijelaskan tadi sama saksi kita, kemudian putusan SK pemberhentian juga sudah dijelaskan oleh saksi kita tadi bagaimana keputusan tersebut itu disampaikan kepada istri penggugat,” jelasnya.

Baca juga;
Contoh Berita dengan Sub Judul/Deck Atas/by line: Dalam Pemerintahan Kedepankan Etika Birokrasi

Dijelaskan Munathsir, DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar menerima surat tersebut per tanggal 20 Mei dan tanggal 22 SK pemberhentiannya sudah disampaikan ke istri penggugat.

“Tadikan majelis Hakim sudah menyampaikan bahwa tanggal 8 insya Allah sudah ada putusannya jadi, kami optimis gugatan penggugat akan ditolak oleh majelis hakim dan kami optimis untuk menang,”jelasnya

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari pengugat Hendi Priyono mengatakan, bahwa salah satu alasan kami menggugat untuk meminta Surat Keputusan (SK) Pemberhentian itu dibatalkan karena kami menganggap surat panggilannya tersebut tidak patut, dan klien kami tidak diberi hak membela diri sebagaimana diatur di dalam ADART,”katanya.

Baca juga;
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun Dilaporkan Polisi

Diketahui, Edi Sulistyo yang di pecat dari Kader Partai Gerindra Kabupaten Blitar pernah tersandung masalah hukum, dan sempat menjadi tahanan, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum dengan cara melakukan gugatan ke DPP Partai Gerindra. (dik)

banner 820x100

News Feed